Rabu, 04 Januari 2012

Ketenagakerjaan

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian negara.
UU No. 13 Tahun 2003

Angkatan Kerja adalah bagian dari tenaga kerja yang sudah bekerja dalam kegiatan ekonomi.

Kesempatan Kerja adalah kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat kerja tertentu, yang diiformasikan melalui iklan.

Pekerja adalah setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis, baik yang menerima gaji maupun bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual, atau tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah dan imbalan. 

Apakah yang dimaksud dengan gaji dan upah ?
Gaji adalah kompensasi pekerja yang dihitung berdasarkan basis tahunan, bulanan, atau bahkan mingguan, sedangkan Upah adalah biaya yang diberikan kepada buruh produksi atau pekerja tidak tetap.

Apakah yang dimaksud dengan sistem upah dan kompensasi.
Merupakan suatu kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja, sedangkan Kompensasi adalah bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atau hasil kerja mereka. 

Pengangguran adalah kelompok angkatan pekerja yang belum mendapat pekerjaan atau tidak bekerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar